“Ya tentu ada dua tempat ya. Pertama ada tempat transit di pengadilan. Itu kan sejauh ini Bharada E ada tempat tersendiri yang hanya dengan LPSK di dalam tempat itu,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, dikutip Senin (7/11/2022), dilansir PMJ News.
Selain penempatan ruang yang terpisah dan pengamanan dari LPSK, Edwin menyebut perlindungan juga ada di ruang persidangan dengan mengajukan permintaan untuk bisa menempatkan petugasnya di dekat Bharada E.
Baca juga: Kalsel Masuk Status Waspada Hujan Lebat 7-8 November, BMKG Sebut Ada 27 Wilayah di Indonesia
“Nah di dalam ruang pengadilan ini kan sepenuhnya menjadi wilayah majelis hakim ya. LPSK mungkin akan meminta supaya petugas LPSK juga berada di dalam ruang persidangan di dekat Bharada E,” ucapnya.
“Tapi teknisnya seperti apa, tentu ya kami sepenuhnya akan mematuhi perintah dari majelis hakim,” jelasnya. (edj/pmj)
Editor: Erna Djedi







