Wacana Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Perlu Ganti, Ini Kata KPU

Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.

Lalu, Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan, pada ayat (1) KPU melakukan pengundian nomor urut. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi