WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Korlantas Polri Tegaskan bahwa Tindakan mencopot pelat nomor kendaraan di wilayah Probolinggo merupakan perilaku pelanggaran dan dapat ditindak secara tegas beserta sanksi yang diterima bagi yang melanggar.
“Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional,” terang Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dilansir Tribrata.
Petugas Kepolisian akan melakukan pengawasan dan edukasi kepada pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau mencopot kendaraan.
Baca juga: Puluhan Makam Disapu Banjir, Tulang Belulang dan Kafan Berserakan di Permukaan Tanah
Kebangetan! Pria Potong Pipa Besi Rambu Jalan di Tabalong untuk Dijual







