Residivis yang Diamankan di Pengambangan Ternyata Sempat Ngamuk dan Ancam Warga

Selanjutnya RH beserta barang bukti yang dimilikinya dibawa ke Mapolresta Banjarmasin dan pria itu pun disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) UU No 12 darurat Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, membawa Senajat Tajam tanpa dilengkapi dengan Surat ijin yg sah.

Diketahui sebeleumnya, RH merupakan seorang redidivis kasus pembunuhan pada Tahun 2011 silam.

Ia kemudian dibebaskan bersyarat pada 2014 dengan vonis awal 6 tahun penjara. (qyu)

Editor: Erna Djedi