Residivis yang Diamankan di Pengambangan Ternyata Sempat Ngamuk dan Ancam Warga

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – RH (28), residivis, yang ditangkap Satreskrim Polresta Banjarmasin karena mabuk miras oplosan dan membawa senjata tajam (sajam), ternyata sempat mengamuk dan meresahkan warga.

Kasat reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, mengatakan pria yang tercatat warga Jalan Martapura Lama Km 8,5 No 809 RT 13 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, mengacungkan sajam jenis belati kepada warga.

Warga yang ketakutan kemudian melapor ke polisi yang kemudian datang meringkus RH.

“Saat diamankan, personil piket reskrim Polresta Banjarmasin mendapati sebilah senjata tajam jenis belati tanpa dilengkapi surat izin yang sah,” ujar Thomas, Senin (31/10/2022).