KPK Limpahkan Berkas Perkara Mardani Ke Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJAMASIN – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

    Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (31/10).

    “Hari ini Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan Terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” katanya. 

    Lanjutnya, status penahanan pun beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara tempat penahahan masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

    “Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin,” jelasnya.

    Diwartakan sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut berstatus sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan.

    Atas perbuatannya, Maming dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Mantan Bupati Tanah Bumbu ini, sebelumnya sempat melakukan perlawanan dipersidangan terkait status tersangkanya.

    Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kala itu mengungkap pemberi suap dalam perkara ini adalah Hendri Sutiyo.

    Namun Hendri Sutiyo diketahui meninggal dunia saat KPK melakukan ekspos kasus.

    Baca Juga :   Imbauan Kapolres Tanah Bumbu Agar Malam Takbiran Aman dan Kondusif

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI