WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Senin (31/10/2022).
“Keputusan itu dari sidang komisi sidang kode etik di PTDH, di berhentikan tidak dengan hormat. Selain itu, tim KKEP juga menilai seluruh perbuatan yang bersangkutan dalam kasus ini sebagai perbuatan yang tercela,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo M.Hum., M.Si., M.M., dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta.
Irjen Dedi mengatakan, keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB.







