Wanita Bawa Senpi ke Istana Negara Terhubung ke HTI dan NII

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka. “Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang penguasaan senpi ilegal,” ujar Hengki.

Selain itu, polisi juga menerapkan pasal 335 KUHP kepada Siti Elina. “Kita konstruksikan juga pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur dan tetap humanis,” katanya.

Hengki menambahkan, Siti Elina mengarah kepada kelompok radikalisme. “Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata benar tersangka ini mengarah ke hal hal berkait radikalisme dan teror,” katanya.(aqu/rls)

Editor Restu