WARTABANJAR.COM, MALANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan pelarangan penilangan secara manual dalam menindak pelanggar lalu lintas. Arahan itu langsung diterapkan juga di Malang Raya.
Sejak sepekan yang lalu Satlantas Polresta Malang Kota sudah tidak lagi melakukan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas.
Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan menggunakan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record).
Kasatlantas Polresta Malang, Kompol Yoppy Anggi Khrisna, mengatakan dirinya akan memaksimalkan satu unit mobil INCAR yang dimiliki oleh Polresta Malang dalam menindak pelanggar lalu lintas.
Pria yang akrab disapa Khrisna itu menyebut kebijakan itu sebenarnya sudah diterapkan sebelum itu.
“Saat operasi Zebra Semeru 2022 lalu kami sudah memaksimalkan penindakan tilang menggunakan mobil INCAR. Sehingga, saat itu kami tidak melakukan penilangan secara manual sama sekali,” ungkapnya dilansir Malang Raya Info, Kamis (27/10/2022).
Khrisna mengaku akan mengoperasikan mobil INCAR itu di titik patroli secara bergantian.
“Sebab, kami kan belum punya ETLE (electronic traffic law enforcement) statis. Sehingga, kami akan memaksimalkan penggunaan ETLE mobile atau mobil INCAR itu,” katanya.
Khrisna menyampaikan mobil INCAR itu akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah bentuk pelanggaran seperti pengemudi tanpa helm, penggunaan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka dan ramburambu jalan, dan lain sebagainya.