BPOM Tambah 65 Obat Sirup Anak Aman Edar, Cek di Sini

    WARTABANJAR.COM – Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) kembali menambahkan 65 produk daftar sirup obat, suspensi, drops, dan cairan oral yang tidak menggunakan empat bahan yaitu Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

    Kepala Badan POM Penny K. Lukito saat konferensi pers Kamis (27/10/2022) mengatakan dalam daftar itu termasuk obat hasil verifikasi data registrasi termasuk obat yang masih dalam proses perpanjangan Izin Edar (renewal) dan registrasi variasi di BPOM.

    “Sejumlah 65 obat hasil penelusuran itu menambah jumlah obat yang tidak menggunakan empat pelarut tersebut. Daftar obat yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai saat ini berjumlah 198 produk,” kata Penny

    Lanjut Penny, informasi itu akan menjadi masukan bagi Kementerian Kesehatan untuk menerbitkan surat edaran dengan melampirkan daftar sirup obat yang tidak menggunakan empat pelarut tersebut berdasarkan registrasi BPOM dan sudah boleh digunakan kembali.

    Sebelumnya, Badan POM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops sebanyak 133 sirup obat yang tidak menggunakan empat pelarut terdaftar. Sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah diumumkan pada 23 Oktober 2022.

    Berikut daftar 198 produk yang aman digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM.

    https://www.pom.go.id/new/admin/dat/20221027/27102022_Lampiran_-Penjelasan_Keenam_terkait_Sirup-Final-MERGED.pdf

    Editor Restu

    Baca Juga :   Usulan Mengejutkan! Perguruan Tinggi Diberi Kesempatan Kelola Tambang, Begini Reaksi Dewan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI