WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pada musim haji lalu Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan membatasi usia jemaah.
Saudi menentukan bahwa usia di atas 65 tahun tidak diperbolehkan untuk menjadi jemaah haji.
Kebijakan tersebut sepertinya bakan segera dicabut.
Hal ini tersirat dari yang disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi saat bertemu Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dikutip wartabanjar.com dari situs resmi Kemenag, SElasa (25/10/2022).
Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabbiah, menyampaikan bahwa pemberlakuan syarat itu dalam konteks kondisi pandemi Covid-19.
Jika ada perbaikan keadaan, tentu akan ada perubahan kebijakan terkait pembatasan umur.







