Polri Turun Tangan Usut Pidana Pembuatan Obat Sirup Mengandung EG

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi akhirnya turun tangan untuk mengusut adanya dugaan unsur pidana dalam pembuatan obat sirup yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batang,

    Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM, mengungkapkan Polri akan segera membentuk tim terkait produksi obat sirup yang dikonsumsi korban meninggal dengan vonis gagal ginjal akut.

    Dikatakan, respon ini dilakukan atas permintaan Menko PMK, Muhadjir Effendy.

    Menko PMK telah meminta Polri mengusut dugaan pidana di balik pembuatan obat-obatan yang mengandung EG melebihi ambang batas tersebut.

    “Nanti membentuk tim. Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kemenkes RI dan BPOM RI. Nantinya, Polri bersama Kemenkes dan BPOM akan mendalami kejadian gagal ginjal akut tersebut,” jelasnya, dikutip Senin (24/10/2022).

    Menko PMK Muhadjir Effendy meminta Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., segera mengusut apa yang terjadi di balik kasus gagal ginjal pada anak, yang sejauh ini sudah memakan 134 korban.

    Hal itu disampaikan Menko PMK setelah rapat koordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan jajaran, Kepala BPOM Penny Lukito; Plt Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito, dan Direktur Impor Kementerian Perdagangan Sihar Pohan. (edj/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Geger 7 Mayat Remaja Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi, Polisi Amankan Belasan Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI