Artinya: “Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bid’ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini status hukum peti tidak lagi makruh karena alasan kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.” (Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtâj, [Mesir: Musthafa Muhammad, t. th.], Jilid III, h. 194) (aqu)
Baca Juga
Viral Uang Segepok Dimakan Rayap Tunggu 2 Bulan Tukarkan ke Bank
Video Pelaku Pencabulan Dibawa Langsung Keluarga Korban ke Kantor Polisi
Editor Restu







