"Alur-pelayaran harus ditetapkan dengan batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur-pelayaran juga perlu dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia," ujar Ison.

Menurut dia, Kemenhub melalui Ditjen Hubla akan menetapkan sebanyak 636 alur-pelayaran masuk pelabuhan di seluruh wilayah perairan Indonesia.

"Dari data pada Direktorat Kenavigasian, sampai dengan Oktober 2022 proses penyusunan dan penetapan alur pelayaran di seluruh perairan Indonesia sudah mencapai 118 Keputusan Menteri Perhubungan yang terdiri dari 111 pelabuhan umum, 19 perlintasan dan 4 tersus/TUKS," kata Ison.(aqu/ip)

Baca Juga

70 Persen Air Minum di Indonesia Tercemar Limbah Tinja

Editor Restu