Anita Ditangkap di Kotabaru, Tipu Korbannya Puluhan Juta dengan Modus Gandakan Uang

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pria kemayu, Haji Suryanata alias Haji Ulis (30) akhirnya menyusul kedua rekannya, Adil (38) dan Sapuan (31) yang sudah diamankan di dalam balik jeruji besi karena kasus penipuan. Haji Suryanata yang juga memiliki nama Anita ini sempat buron.

    Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Liang Anggang dan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Reskrim Polres Banjarbaru, mendapatkan informasi bahwa Anita berada di Kotabaru.

    Tim gabungan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Reskrim Polres Kotabaru untuk menangkap Anita di Jalan Berangas Kotabaru, Senin (17/10) lalu.

    Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP H Tajudin Noor membenarkannya. Kini Anita yang juga memiliki nama H Suryanata atau H Ulis sudah diamankan di Polsek Liang Anggang.

    “Para tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” katanya, Kamis (20/10).

    AKP Tajudin menjelaskan, kejadian sekitar pukul 12.30 wita pada Kamis (23/4/2022) lalu di hotel Noor Indah Jalan A Yani Km 24 Landasan Ulin Banjarbaru. Korbannya Bernama Salmi (55).

    “Pada saat itu awalnya korban berkomunikasi dengan pelaku tentang melipat gandakan uang kemudian bertemu di Hotel Noor Indah dan setelah uang sebesar Rp 50 juta diserahkan kemudian pelaku meminjam handphone milik korban dan meminta izin bersama temannya untuk mencari makan disekitar Pasar Landasan Ulin,” jelasnya.

    Baca Juga :   Ular Sepanjang 3 Meter Gegerkan Warga Paringin Selatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI