"Kami yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut" ujar Tim Penuntut Umum. Selasa(18/10/2022)

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Bharada E tidak mengajukan eksepsi dan terhadap dakwaan Tim JPU. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi