Setelah jadi, maka dokumen tersebut dikirim via e-mail (surat elektronik) oleh Disdukcapil ke Desa atau Kelurahan. Desa menerima dokumen dalam bentuk Portable Document Format (PDF), karena saat ini sudah tandatangan elektronik dan menggunakan kertas putih biasa maka desa bisa mencetak sendiri dokumen tersebut atau dikirim ke warga bersangkutan karena warga bisa mencetak sendiri dokumen tersebut, terkecuali untuk dokumen e-KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) karena masih berbentuk kartu.

Untuk penerbitan e-KTP dan KIA pun masih difasilitasi oleh Disdukcapil Tanbu karena pengiriman dilakukan bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa ekspedisi dikirim ke desa atau kelurahan dan tanpa biaya.

"Insyaallah awal November 2022 inovasi Detak-Detik ini sudah jalan, karena saat ini Dukcapil masih melaksanakan bimtek dan sosialisasi untuk operator desa dan keluarahan," pungkasanya. (Ddi)

Baca Juga

Jalan Alternatif Lingkar Satui Sudah Bisa Dilewati