Diduga LGBT, Petani di Tanbu Aniaya Bocah SD karena Menolak Kemaluannya Digerayangi
Ukuran Huruf:
AKP Made mengatakan, tersangka MUL dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi