Malming, Satpol PP Kota Banjarbaru Sisir Murjani, RTH Hingga Bundaran Intan, Ini Hasilnya

“Dasar kegiatan yang kita laksanakan adalah, untuk menegakkan Perda Kota Banjarbaru No 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Berakoholm,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, dikutip wartabanjar Minggu (9/10).

Disebutkannya, pelaksanaan kegiatan dimulai pukul 21.00 sampai selesai hingga dini hari. (edj)

Editor: Erna Djedi