Dari hadil kegiatan tersebut, petugas mendapati sekumpulan remaja yang sedang minum minuman berakohol di sekitar daerah Lapangan Murjani.

Terhadap pada remaha ini, petugas kemudian memberikan hukuman berupa tindakan fisik ditempat
Petugas juga membubarkan sekumpulan remaja yang sedang nongkrong di Tugu bundaran Simpang Empat Banjarbaru atau Bundaran Intan.
“Dasar kegiatan yang kita laksanakan adalah, untuk menegakkan Perda Kota Banjarbaru No 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Berakoholm,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, dikutip wartabanjar Minggu (9/10).
Disebutkannya, pelaksanaan kegiatan dimulai pukul 21.00 sampai selesai hingga dini hari. (edj)
Editor: Erna Djedi







