Pelaku Anjut dan Imis disangkakan dengan pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupiah.

“Saat ini pelaku MR alias Anjut dan MS alias Imis sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan total berat bersih sabu 17,79 gram, 3 buah skop dari sedotan, 1 buah pipet kaca, 2 buah Handphone warna biru, 2 buah timbangan digital, 2 buah dompet berwarna Krim dan merah, Uang sebesar 1 juta 320 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan, 1 lembar Tisu dan 2 pack Plastik klip” pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi