Anggota Samapta Polsek Sungai Tabuk Disidang Propam Polres Banjar, Ini Kesalahannya

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Seorang anggota polisi di bawah Polres Banjar harus menjalani sidang disiplin.

    Sidang disiplin dilaksanakan Propam Polres Banjar melaksanakan yang melakukan pelanggaran, bertempat di Aula Tribrata Polres Banjar, Rabu(5/10/2022)

    Kegiatan sidang disiplin dipimpin oleh Wakapolres Banjar Kompol Mohammad Fihim SH MSc.

    Wakapolres didampingi Kabag SDM Polres Banjar dan Kabag Ren Polres Banjar.

    Sidang diikuti pula oleh Kasi Was Polres Banjar, Kanit Paminal Si Propam Polres Banjar, Kanit Provos Si Propam Polres Banjar, Kasubsibankum Sikum Polres Banjar, Kanit Propam Polsek Jajaran Polres Banjar dan personel Propam Polres Banjar.

    Personel yang disidang diduga melakukan pelanggaran Bripka MJ (Banit 1 Samapta Polsek Sungai Tabuk).

    Bripka MJ dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sesuai pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

    Dalam sidang tersebut yang bersangkutan dihukum dengan Penundaan mengikutipendidikan 1 tahun, Penundaan pangkat 1 tahun dan Patsus 10 hari. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Komisi III DPRD Kalsel Dorong Evaluasi Kebijakan ODOL, Kartoyo: Belum Berdampak Signifikan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI