Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diserahkan ke Kejagung, Kenakan Rompi Oranye

Para tersangka ini selanjutnya akan ditahan penyidik kejaksaan.

Sebagai informasi, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (edj)

Editor: Erna Djedi