Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Identitas Kependudukan Digital, berikut persyaratannya :

  • Memiliki Smartphone berbasis Android.
  • Telah memiliki KTP-EL fisik atau belum pernah memiliki KTP-EL fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
  • Memiliki E-Mail dan nomor ponsel.
  • Dalam fitur aplikasi ini dari segi keamanan dilengkapi dengan pencegahan tangkap layer (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-rubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehinggal lebih aman. (edj/mc)

Editor: Erna Djedi