Dibungkus Karung Putih, Polda Kalsel Amankan 57 Lebih Kilogram Sisik Trenggiling Senilai Ratusan Juta Rupiah
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kasus tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi terjadi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terkini, kasus penjualan sisik trenggiling sebanyak 57,885 kilogram berhasil digagalkan Polda Kalsel.
Direktur reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono membeberkan, pihaknya kini telah mengamankan puluhan kilogram sisik trenggiling dari tangan 3 pelaku.
Penggagalan penjualan sisik trenggiling itu bermula dari informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Bahwa ada orang, yang berlokasi di Tabalong, hendak memperdagangkan sisik trenggiling.
Personel Ditreskrimsus Polda Kalsel pun bergerak melakukan pengamatan, dan akhirnya berhasil menciduk tiga pelaku.
Baca Juga Terpilih Jadi Rektor Baru ULM, Dr Iwan Aflanie Soroti Transparansi Kampus
Baca Juga Selain Nakhoda Kapal Virgo, Mabes Polri Tetapkan Tiga Tersangka dari Agen dan Pemilik
Ketika itu, 57,885 sisik trenggiling dibungkus dalam karung dan kardus oleh para pelaku. Mereka hendak menjual bagian tubuh salah satu satwa yang dilindungi itu melalui media sosial (medsos).
"Akan dijual dengan modus penjualannya menggunakan media sosial via facebook, ditawarkan di situ," ungkap Sigit Haryono di Banjarmasin, Jumat (02/10/2026).
Puluhan kilogram sisik trenggiling itu hendak dijual tiga pelaku dengan harga 3 juta rupiah perkilogram. Sehingga, total rupiah yang potensial diperoleh pelaku yakni senilai Rp 173.655.000.
Selain sisik trenggiling, para pelaku juga hendak menjual paruh burung rangkong. Perdagangan bagian tubuh satwa ini pun berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Kalsel. (Wartabanjar.com).