WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Peristiwa tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 di yang membawa 243 orang dari Surabaya ke Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026) kini bergulir ke ranah hukum. 

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Kalsel. 

Mereka adalah nakhoda Arief Yunianto, pihak agen dan dua manajer perusahaan pemilik kapal yakni manajer cabang dan manajer operasional. 

"Kami sudah menetapkan empat tersangka yaitu nahkoda, kemudian ada agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional. Sehingga total ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono di Banjarmasin, Jumat (02/10/2026).

Baca juga: Lagi, Tiga Jenazah Kondisi Tak Utuh Diduga Korban Kapal Virgo Ditemukan di Seruyan Kalteng

Baca juga: Santunan Korban Meninggal Kapal Virgo Total Rp 3 Miliar 28 Juta Diserahkan kepada Keluarga

Penetapan tersebut usai penyidik mendapatkan sejumlah bukti kuat.

Sigit pun menyampaikan kasus tersebut sudah diserahkan Polda Kalsel ke Mabes Polri.

"Perkara tersebut sudah kami limpahkan ke Korpolairud Barhakam Polri," ungkapnya.

Kapal Virgo bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Sabtu (12/9/2026) menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Kapal yang membawa 243 penumpang itu terbalik di Laut Jawa perairan Kalsel pada Minggu sekitar pukul 02.00 Wita dan tenggelam pada pagi. 

Pada Rabu (30/9/2026) malam di Jakarta, Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengatakan 
nakhoda Arief sudah ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalsel.

“Sudah dilakukan penahanan,” kata Kombes Kukuh Prabowo seperti dilansir Kompas.com.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Nur Khamid saat dikonfirmasi pun membenarkan informasi tersebut. (wartabanjar.com)