Layanan BI-Fast Bank Kalsel Sementara Tidak Dapat Digunakan
WARTABANJAR.COM - Bank Kalsel mengumumkan layanan BI-Fast Bank Kalsel Konvensional dan Syariah tidak dapat digunakan sementara waktu.
Hal ini sehubungan dengan peningkatan kualitas operasional Bl-Fast, maka akan dilakukan kegiatan maintenance oleh Bank Indonesia.
Adapun waktu pelaksanaan pada Sabtu, 3 Oktober 2026 pukul 00.00 sampai pukul 10.00 WITA.
Nasabah masih dapat bertransaksi
melalui layanan transfer lainnya yang disediakan.
Sebagai informasi tambahan, Bank Kalsel menghimbau nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan data perbankannya dengan tidak menginformasikan PIN, Password, Kode OTP kepada pihak manapun termasuk kepada pihak yang mengatasnamakan Bank Kalsel.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan Anda. Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Call Center 0800 1122 000," tulis dalam rilis.
Baca Juga 10 Tiket Gratis Laga Barito Putera vs Persela Lamongan dari Bank Kalsel
Baca Juga Hadiah Rp 30 Juta, Bank Kalsel Gelar Top Up Race ShopeePay bagi ASN
BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia untuk memfasilitasi transfer dana antarbank secara real-time (seketika), aman, efisien, dan tersedia setiap saat.
Berikut keunggulan utama BI-FAST:
• Biaya lebih murah: Tarif administrasi maksimal hanya Rp2.500 per transaksi, lebih hemat dibandingkan layanan transfer konvensional yang biasanya Rp6.500.
• Tersedia 24/7: Layanan aktif 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, termasuk hari libur dan akhir pekan.
• Proses instan: Dana dikirim secara real-time dan langsung masuk ke rekening tujuan dalam hitungan detik.
• Limit transaksi besar: Batas maksimal nominal per transaksi mencapai Rp250 juta per transaksi.
• Proxy Address: Memungkinkan pengguna melakukan transfer hanya dengan menggunakan nomor HP atau email yang sudah terdaftar, tanpa harus menghafal nomor rekening bank tujuan.
• Keamanan berlapis: Dilengkapi dengan sistem pendeteksi kecurangan (Fraud Detection System) serta pencegahan tindak pidana pencucian uang.
(Wartabanjar.com/*)