Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, menjelaskan menurut hasil olah TKP unit Inafis Satreskrim di bawah pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK titik awal api berasal dari korsleting listrik yang berada di kamar bagian depan rumah tersebut.
Hal ini, selaras dengan keterangan saksi mata berinisial Dina Lutfia (40) warga kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak, Tabalong, yang pertama kali melihat kebakaran tersebut yang berjualan tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Api dapat dipadamkan setelah Pemadam kebakaran dari beberapa UPBS di Tabalong berjibaku selama hampir 30 menit dibantu oleh warga sekitar,” ujar Yudha.
Menurut keterangan pemilik rumah, korban kebakaran tersebut, yaitu H Endang (62), bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong karena semua penghuni saat pagi hari semua keluar untuk bekerja.
“Akibat musibah kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa dan kerugian ditaksir sejumlah Rp250 juta,” jelas Yudha. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







