WARTABANJAR.COM – Hati-hati buat para penagih hutang, karena ancamannya bisa dimasukkan ke penjara.
Ancaman penjara berlaku bagi penagih hutang yang menagih hutang dengan cara yang tidak sopan.
Dasar hukum ‘jebakan’ bagi penagih hutang ini diungkap akun tiktok pengacara Adv. Fadhil M Ghifari, S.H.
Ancaman hukumannya tak main-main, penagih hutang bisa kena denda Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.
Berikut postingan sang pengacara :
“Tagihlah hutang dengan sopan! Jika tidak maka anda bisa dipenjara.”
“Menagih hutang dengan mengancam dan memaki
Dipenjara 6 tahun dan denda 1 miliar.”
“Dasar hukum nya Pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4.”
“Menagih hutang dengan menyebarkan data pribadi, dipenjara 9 tahun dan denda 3 miliar.”
“Dasar hukumnya Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2.”
Video ini viral di tiktok dan ditonton hingga 100 ribu kali. Hati-hati bagi penagih hutang ya.” (aqu)
Baca Juga
Viral Video 2 Mobil Terbakar di SPBU Palangkaraya
Editor Restu