WARTABANJAR.COM, CIREBON – Petugas unit PPA Satreskrim polresta cirebon, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak disabilitas yang viral di media sosial.
Korban dan tiga pelaku yang diamankan sama-sama merupakan anak di bawah umur.
Awalnya pihak kepolisian mengamankan satu orang pelaku. Diketahui total ada empat pelaku, satu orang bertugas merekam.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, terdapat tiga pelaku yang diamankan jajarannya.
Rata-rata mereka berusia 15 hingga 16 tahun dan tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.
“Tiga pelaku yang diamankan diduga terlibat dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan anak disabilitas secara bersama-sama. Saat melakukan tindakan tersebut, mereka ada yang menganiaya dan ada juga yang memvideokannya,” ujar Kompol Anton dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (21/9/2022) sore.
Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah gubuk yang berada di wilayah Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban yang kebetulan melintas diajak oleh salah satu pelaku yang merupakan tetangga dan mengenal korban.
Tiba di gubuk tersebut, para pelaku langsung meledek dan menganiaya korban dengan cara menendang tubuhnya.
Bahkan, salah satu pelaku juga menginjak bahu korban. Sedangkan pelaku lainnya merekam video penganiayaan tersebut.(aqu)
Editor Restu