WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Meskipun sudah berulang kali aparat Kota Banjarbaru melakukan razia dan menertibkan sejumlah eks lokalisasi prostitusi, namun tetap tidak membuat jera para PSK.
Mereka ternyata masih saja beroperasi menjajakan diri ke pria hidung belang di rumah yang merangkap bilik cinta.
Terbukti, saat Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi kembali meringkus adanya indikasi Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks Lokalisasi Pembatuan Jalan Kenanga (Gang 1), Kecamatan Landasan Ulin.
Penangkapan 1 orang PSK bersama 1 lelaki yang menurut pengakuan adalah kakak dari wanita tersebut, Rabu (21/9/2022) siang sekitar pukul 12.00 Wita.
“Dalam razia ini diamankan juga barang bukti berupa alat kontrasepsi, pil KB, tisu dan barang lainnya di salah satu rumah yang menjadi sasaran petugas,” ujar Hidayaturrahman.
Diikatannya, kedua pelaku yakni CO (29) dan IG (31), untuk sementara diinapkan di Rumah Singgah Berkarakter Dinas Sosial Kota Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
“Keduanya terbukti melanggar Perda No.6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Prostitusi,” tegas Kasatpol PP.
Berdasarkan keterangan pelaku wanita, ia berprofesi sebagai PSK dengan tarif sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk sekali kencan.
Selain merazia eks lokalisasi, pada hari yang sama petugas juga melakukan penertiban reklame yang penempatannya menyalahi aturan serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya indikasi pasangan bukan suami istri di salah 1 indekos Kompleks Adhi Upaya Jalan Kawamara II, Landasan Ulin. (edj)