Diikatannya, kedua pelaku yakni CO (29) dan IG (31), untuk sementara diinapkan di Rumah Singgah Berkarakter Dinas Sosial Kota Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
“Keduanya terbukti melanggar Perda No.6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Prostitusi,” tegas Kasatpol PP.
Berdasarkan keterangan pelaku wanita, ia berprofesi sebagai PSK dengan tarif sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk sekali kencan.
Selain merazia eks lokalisasi, pada hari yang sama petugas juga melakukan penertiban reklame yang penempatannya menyalahi aturan serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya indikasi pasangan bukan suami istri di salah 1 indekos Kompleks Adhi Upaya Jalan Kawamara II, Landasan Ulin. (edj)
Editor: Erna Djedi







