WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang perempuan berinisial Y (56) yang diduga memfasilitasi prostitusi di Jalan Marido, RT. 06, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (21/1/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terlapor Y (56) diamankan karena diduga menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 420 KUHP Nasional,” ujar Danang.
Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih selama 10 tahun.
Wanita paruh baya itu menyewakan kamar seharga Rp. 50.000 dan jatahnya sebagai penghubung sebesar Rp.100.000 per sekali main.
Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000 dari perempuan berinisial MJ, yang diduga merupakan hasil dari praktik maksiat tersebut.







