Perempuan 56 Tahun di Tabalong Ditangkap karena Diduga Fasilitasi Prostitusi
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang perempuan berinisial Y (56) yang diduga memfasilitasi prostitusi di Jalan Marido, RT. 06, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (21/1/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terlapor Y (56) diamankan karena diduga menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 420 KUHP Nasional," ujar Danang.
Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih selama 10 tahun.
Wanita paruh baya itu menyewakan kamar seharga Rp. 50.000 dan jatahnya sebagai penghubung sebesar Rp.100.000 per sekali main.
Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000 dari perempuan berinisial MJ, yang diduga merupakan hasil dari praktik maksiat tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu lembar KTP atas nama Y, uang tunai Rp600.000, satu buah handuk, dan satu buah seprai berwarna ungu.
Y (56) masih diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Cuaca Panas Ekstrem Landa Palangka Raya Hingga Beberapa Hari ke Depan
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," ungkap Kapolres melalui Kasi Humas. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu