"Jadi untuk lebih jelasnya, nanti kita akan lihat pembuktiannya setelah pemeriksaan oleh penyidiknya," pungkasnya.

Sebagai Informasi, tersangka HW dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa aset sertifikat sebuah kantor, seperti disampaikan pihak pelapor, yang mana sesuai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 263 KUHP. (Qyu)

Baca Juga :

Mangkir Dua Kali, HW Warga Banjar Indah Permai Banjarmasin Tersangka Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Beralasan Sakit

Editor : Hasby