Diduga Nyabu di Tempat Kerja, Saat Diamankan Anggota Polsek Kusan Hulu Dapati Sejumlah Barang Bukti

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu menangkap seorang pria, A (29) karena diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu. A ditangkap sekitar pukul 08.30 di Jalan Valgoson RT 03 Desa Pacakan Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (21/9) kemarin.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa mengatakan, saat mengamankan A, turut serta mendapati barang bukti.

    Disebutkannya yakni, kaca pipet dan bong, satu boto atau bong, empat kantong klip plastic yang ada tersisa butiran narkoba, satu korek api, handphone Oppo A15 yang disimpan di dalam tas selempang miliknya.

    “Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 Ayat (1)  Sub Pasal 127 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP H Made Rasa, Kamis (22/9).

    Dia menambahkan, didapat informasi bahwa tersangka menggunakan satu saat di tempatnya bekerja. (has)

    Baca Juga :

    Dugaan Pemalsuan Dokumen, Tersangka HW Warga Kayu Balau II Bakal Penuhi Panggilan Penyidik

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   KKN STAI Al-Wasliah Gelar Festival Serasi di Murung Jambu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI