Dugaan Pemalsuan Dokumen, Tersangka HW Warga Kayu Balau II Bakal Penuhi Panggilan Penyidik
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penyidik Polresta Banjarmasin sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada seorang perempuan, HM. Namun yang bersangkutan masih belum bisa berhadir lantaran dalam kondisi sakit.
Diwartakan Wartabanjar.com, Polresta Banjarmasin tetapkan warga Jalan Kayu Balau II, No 51 Komplek Banjar Indah Permai, RT 17, Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin.
HW ditetapkan sebagai tersangka, setelah mendapat laporan dari H Supriadi, pada 11 Oktober 2021 lalu di Polda Kalsel, yang mana saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Polresta Banjarmasin.
Kuasa hukum HM, Junaidi menegaskan bahwa kliennya kooperatif. HM bakal mengahadiri pemanggilan tersebut, pada hari Jumat (23/9) besok.
Kuasa Hukum HM, Junaidi mengatakan, kalau saat ini klien memang masih dalam kondisi sakit, dan surat keterangan dari dokter juga ada, maka dari itu dalam pemanggilan yang sebelum tidak bisa hadir.
Namun, lanjut Junaidi, dirinya mendapat informasi dari kliennya, kalau kliennya ingin dijemput paksa oleh pihak penyidik, pihaknya pun memutuskan akan memenuhi panggilan tersebut, agar tidak dianggap tidak kooperatif.
"Klien saya baru saja selesai operasi, jadi sebenarnya harus menjalani istirahat yang cukup, dari tanggal 22 September sampai 29 September 2022," ujar Junaidi, saat ditemui awak media, Kamis (23/9).
Lanjut Junaidi, tetpi setelah meyakinkan kliennya, sehingga HM pun setuju memenuhi panggilan tersebut.
“Karena kami juga ingin membuktikan kalau klien kami itu orangnya kooperatif saja," lanjutnya.
Terkait masalah tudingan atau pasal yang disangkakan kepada HM, Junaidi menjelaskan, kalau dari hasil kajian pihaknya terhadap dokumen yang ada, dan juga bukti fisik yang ada, tudingan dan pasal tersebut tidak benar.
"Berdasarkan dari foto dan juga saksi yang hadir saat pertemuan antara klien saya dan si pelapor, bahwa itu jelas kalau tanda tangan si pelapor," jelas Junaidi.
Dia menegaskan, kliennya tidak pernah memalsukan tanda tangan dalam dokumen yang dijadikan H Supriadi untuk melapor, dan juga kliennya pun tidak pernah menggunakan dokumen tersebut.
Kendati demikian, kata Junaidi, pihaknya akan mengikuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.