WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Aksi bejat dilakukan seorang ayah kandung yang tega menggagahi anak kandung yang masih di bawah umur.
Tim Macan BarBar dari Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Rabu (21/9).
Dijasman Aiptu Deden, kejadian berawal saat korban sedang istirahat didalam kamar kemudian korban merasa ada yang melepas pakaian kemudian korban terbangun dan meronta sambil memukul terlapor namun tidak dihiraukan sehingga terjadilah persetubuhan terhadap korban.
Usai terlapor selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan aksi bejatnya ke ibu korban maupun ke orang lain.
Ancamannya, korban akan dipukul. Korban pun menangis hingga mengalami trauma.
Dari pengakuannya pelaku sering melihat korban sehabis mandi menggunakan handuk pendek sehingga pelaku sering melihat paha korban sehinnga pelaku pun berpikiran untuk menyetubuhi korban.
Pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. Namun hanya sekali pelaku tidak berhasil menyetubuhi korban karena yang terakhir saat itu korban berontak.
“Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 Tahun kurungan penjara.”(aqu/rls)
Baca Juga
Polisi Incar Pelajar dan Perekam Adegan Mesra di Indomaret Pekapuran