WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sungguh nekat perempuan muda yang satu ini. Ia memilih mencari nafkah dan membiayai mantan suami dengan mengedarkan sabu-sabu.
Perempuan yang diketahui berstatus janda tersebut, diamankan Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana SE.
Penangkapan wanita berinisial F (31) itu, berawal dari tim Opsnal menerima informasi adanya seseorang yang menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekkan serta penggeledahan dengan disaksikan diduga tersangka dan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah kotak kaca mata yang di dalamnya berisi 28 paket kecil sabu siap edar, 1 plastik klip besar, 3 buah sedotan dari plastik dan 1 buah mancis Tokai warna kuning.
Barang laknat itu disimpan di balik dinding papan rumah selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berinisial F, 31 tahun, warga Jalan Kelurahan Rt 010 Rw 004 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru,” ujar Aiptu Deden, Rabu (21/9/2022).
Tersangka F mengaku harus menjalani bisnis itu karena membiayai keperluan mantan suaminya yang lebih dulu masuk bui karena tersandung kasus narkoba dan untuk memenuhi kebutuhan sehari – harinya.
Kepada penyidik, F mengatakan sudah tiga bulan menggeluti bisnis haram ini dan sudah tiga kali melakukan transaksi.
Untuk yang terakhir ini, dirinya membeli dari seseorang sebesar Rp2.500.000 kemudian dibuat paket kecil untuk dijual kembali dengan kisaran harga Rp100 ribu, Rp150 ribu dan Rp200 ribu.