MenPAN RB Tetap Prioritaskan Guru dan Tenaga Kesehatan di Pendataan Tenaga Non-ASN

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Selain guru dan tenaga kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerima aspirasi tenaga non-ASN lainnya.

    Aspirasi tersebut dinilai menjadi pencerahan atas gambaran mengenai permasalahan tenaga non-ASN yang tidak hanya pada lingkup tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

    “Sudah saya catat berbagai masukan dan kami sudah dapatkan data apa yang menjadi aspirasi Bapak/Ibu. Tentu akan kita carikan solusi terbaik,” ujar Menteri Anas saat menerima audiensi non-ASN tenaga teknis di Jakarta, Rabu (14/09).

    Menteri Anas menerangkan, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK. Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

    20220914 MENTERI Audiensi dengan Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Nasional THL TBPP 5

    Namun saat ini pemerintah harus mengambil skala prioritas dalam penataan non-ASN. Salah satu prioritas pemerintah berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. “Bapak/Ibu punya anak yang sekolah dan keluarga yang perlu layanan kesehatan segera. Ada banyak rumah sakit dan puskesmas terutama di luar Jawa yang tenaga kesehatan dasar dan dokter spesialisnya bahkan belum lengkap,” imbuhnya.

    Diakui, beberapa waktu terakhir Menteri PANRB telah banyak menerima aspirasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun asosiasi pemerintah daerah terkait kekurangan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik. Untuk itu Menteri Anas tidak henti-hentinya mengajak pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi dalam pendataan tenaga non-ASN di seluruh pelosok negeri.

    Baca Juga :   Cuaca Ekstrem Terjadi di Kalsel Wilayah Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI