“Setelah kita lakukan penggeledahan, dan menemukan 8 paket sabu dengan berat bersih sebeasar 7,41 gram,” ungkap Kompol Mara Suryo.
Selain itu, petugas juga mengamankan brang bukti lainnya, berupa satu botol Amos White yang berisikan sabu dengan berat bersih 4,56 gram, dua kotak Amos White, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio GT, satu buah sendok, dan satu buah ponsel
Selanjutnya, kedua orang tersebut bersama sengan barang buktinya diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya diganjar dengan 114 ayat (2), jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(est)
Baca Juga
Mahfud MD Kantongi Identitas Hacker Bjorka
Editor Restu







