Sekda, Ketua DPRD dan Forkopimda Tanbu Datangi Rumah Warga Terdampak Longsor Jalan Satui

Dengan di bentuknya tim tersebut, tentunya akan memberikan solusi dalam penyelesaian permasalahan jalan maupun pemukiman warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan saat ini.

“Mudah mudahan dengan waktu sekitar 15 hari kedepan semua kesepakatan akan menemukan titik kesepatan warga terkait permasalahan ini,” tuturnya.

Adapun tuntutan masyarakat kepada pihak perusahaan hanya ganti rugi bangunan rumah, tanah serta jaminan hidup, sebab mereka tidak bisa beraktivitas seperti biasa untuk menenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Sedangkan untuk penghentian aktivitas tambang, saat ini untuk segala macam perizinan ada di pusat, sehingga kewenangan tersebut ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah memberikan rekomendasi dampak dari aktivitas pertambangan tersebut.

“Saat ini, kita juga menunggu hasil dari kajian balai jalan apakah jalan ini akan di alihkan atau tetap digunakan, sebab jalan ini merupakan kewenangan balai jalan,” pungkasnya. (edj/mc)

Editor: Erna Djedi