Sedangkan untuk penghentian aktivitas tambang, saat ini untuk segala macam perizinan ada di pusat, sehingga kewenangan tersebut ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah memberikan rekomendasi dampak dari aktivitas pertambangan tersebut.
“Saat ini, kita juga menunggu hasil dari kajian balai jalan apakah jalan ini akan di alihkan atau tetap digunakan, sebab jalan ini merupakan kewenangan balai jalan,” pungkasnya. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







