WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kedua mata Noor serius memelototi struk pembayaran rekening tagihan PT Air Minum Intan Banjar. Tak menyangka, kenaikan tarif air leding dirasanya naik seratus persen lebih.
“Biasa bayar tak sampai seratus ribu, kisaran Rp 36 ribuan saja, tetapi begitu bayar kemarin ternyata kenaikannya drastis, bayar sekitar Rp 92 ribu,” keluhnya.
Dirinya pun berencana akan memutus sambungan air leding PT Air Minum Intan Banjar, beralih menggunakan air sumur.
Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menindaklanjuti keluhan pelanggan PT AM Intan Banjar tersebut.
“Jajaran Direksi PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) memenuhi permintaan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk memberikan penjelasan pada acara pertemuan yang bertempat di aula Kantor Ombudsman Kalsel,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman didampingi Keasistenan Bidang Penerimaan Verifikasi Laporan dan Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Ombudsman RI Kalsel itu, hadir Direktur Utama PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) Syaiful Anwar beserta jajaran direksi, Kamis (8/9) kemarin.
Hadi Rahman menyampaikan bahwa pertemuan dimaksud diadakan sebagai tindak lanjut dari banyaknya akses keluhan yang masuk di Ombudsman Kalsel, terkait pemberlakuan kebijakan kenaikan tarif pemakaian oleh PTAM Intan Banjar, yang dimulai sejak pemakaian Agustus 2022.
Dengan kenaikan tarif ini, banyak masyarakat yang bertanya alasannya serta mekanisme penghitungan pembayaran pemakaian bagi pelanggan sesuai klasifikasi kelompoknya.
Kenaikan tarif ini disadari menambah pengeluaran rumah tangga bagi masyarakat. Oleh karenanya Ombudsman Kalsel meminta agar sosialisasi terkait simulasi perhitungan tarif dan penentuan kelompok pelanggan dapat lebih masif dilaksanakan oleh PTAM Intan Banjar, khususnya melalui media-media sosial yang telah ada.
“Kemudian perlunya penempatan petugas khusus yang kompeten untuk memberikan penjelasan di loket pembayaran, bilamana ada pelanggan yang belum memahami mekanisme penghitungan tarif pemakaian. Disamping itu, kanal-kanal pengaduan PTAM Intan Banjar agar lebih rensponsif dalam mengelola dan menyelesaikan aduan yang disampaikan oleh pelanggan,” ujarnya.







