Baca Juga :
Rumah Warga di Bantaran Sungai Balangan Tergerus Longsor, “Guguran Banih”
Direktur Utama PT AM Intan Banjar, Syaiful Anwar menjelaskan bahwa PTAM Intan Banjar selama 10 tahun sejak 2012 tidak pernah melakukan kenaikan tarif, utamanya kenaikan pada tahun ini bertujuan untuk menghindari membengkaknya kerugian biaya operasional yang dialami PTAM Intan Banjar.
Pengambilan kebijakan kenaikan tarif telah dikaji, sesuai Permendagri yang mengatur, serta mengacu kepada Keputusan Gubernur Kalsel di 2021, Keputusan Walikota Banjarbaru dan Bupati Banjar tentang penetapan tarif PTAM Intan Banjar yang telah dikeluarkan di 2022.
Ada perbedaan mekanisme penetapan tarif yang lama dan yang baru. Aturan lama memisahkan antara perhitungan riil biaya pemakaian pelanggan dan beban tetap. Sedangkan pada aturan baru, biaya pemakaian dan beban tetap digabung menjadi patokan pemakaian konsumsi rata-rata rumah tangga 10 M3, sehingga pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan merupakan total keseluruhan biaya yang ada.
Syaiful Anwar berkomitmen melaksanakan saran-saran Ombudsman Kalsel. Kenaikan tarif akan diimbangi dengan upaya-upaya untuk memaksimalkan pengembangan jaringan, agar air bersih dapat dinikmati pelanggan pada wilayah-wilayah yang selama ini belum maksimal dan terakomodir, serta diimbangi dengan pengembangan kemampuan operasional sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan.
“Untuk keluhan, saran maupun masukan, PTAM Intan Banjar telah menyiapkan petugas khusus dan pelanggan dapat mengakses hotline kontak pengaduan PTAM Intan Banjar, pada nomor 0812-8800-0111,” tambahnya. (Has)
Editor : Hasby







