Pelaku Ifau disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta Rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar

“FL alias Ifau juga diamankan di Polres Tabalong, dan turut disita barang bukti berupa 145 butir obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada 1 sisi yang di duga mengandung karisoprodol, uang hasil penjualan sebanyak 300 ribu Rupiah, 1 buah handphone warna biru, 1 buah plastik bening dan 1 buah plastik hitam,” pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi