WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Selama 10 tahun terakhir ini, PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar tidak melakukan penyesuaian tarif air bersih, namun dikarenakan biaya operasional yang cukup tinggi terpaksa harus memutuskan menaikkan tarifnya.
Keputusan ini dilakukan dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Umum PTAM Intan Banjar, H Abdullah Saraji saat konferensi pers di aula kantornya belum lama ini.
Dikatakan, penyesuaian tarif ini disampaikan sejak adanya persetujuan, perhitungan dan sosialisasi kepada para pelanggan sejak Juni 2022, dan diberlakukan mulai bulan September 2022 ini.
”Kami, pemerintah daerah provinsi, kabupaten kota harus menyesuaikan dengan perhitungan yang matang,” ujarnya.
Abdullah menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sangat beralasan, karena PTAM Intan Banjar juga punya kewajiban membayar pihak Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional Banjarbakula dan Drupadi Tirta Intan mencapai Rp3,2 miliar per bulan.
Selain itu juga biaya operasional yang tidak sedikit seperti listrik, bahan kimia dan lain lain juga menjadi bahan pertimbangan.
”Belum lagi banyak pelanggan yang tidak menggunakan air atau 0 meter kubik, hingga berjumlah 22 ribu pelanggan,” ucapnya didampingi Kepala Bagian Hubungan Langganan, Untung Hartaniansyah.
Adapun penyesuaian tarif dimaksud adalah biaya beban untuk golongan 2 sejak 2012 sebesar Rp20 ribu menjadi Rp90 ribu, sudah termasuk pemakaian air 10 meter kubik.
Bagi pelanggan yang menggunakan di atas standar kebutuhan pokok atau 10 meter kubik, maka hanya dihitung tarif pemakaian saja.