WARTABANJAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Banjarbaru melakukan pengawasan di Jalan A.Yani Km 27 Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (6/9).
Pengawasan ini terkait penertiban pembongkaran pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan A Yanu km 27, Landasan Ulun pada Senin (5/9).
Berdasarkan pantauan, masih ada beberapa barang bekas pembongkaran yang belum dipindahkan oleh
pemilik lapak.
Petugas juga mendapati 1 PKL (penjual Buah
Lontar) yang berjualan di bahu jalan, petugas langsung menegur dan memberikan pembinaan.
“Petugas melakukan pengawasan di Eks
Lokalisasi Pembatuan, kondisi terpantau aman, tidak terlihat adanya aktivitas yang melanggar aturan,” tulis dalam akun resmi Sat Pol PP Banjarbaru.(aqu)
Editor Restu