Pengalihan Arus Jembatan Paringin, Pemkab HSU Keluarkan 8 Poin Termasuk Mengatur Jam Angkutan Semen Conch

    WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Imbas perbaikan Jembatan Paringin di Kabupaten Tabalong dilakukan rekayasa lalu lintas berupa pengalihan arus.

    Jalur yang digunakan sebagai jalan alternatif pengalihan arus berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

    Pemerintah Kabupaten HSU memberikan respons terhadap adanya rekayasa arus lalu lintas angkutan berat yang dialihkan ke jalan nasional tersebut.

    Pemkab menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh unsur pimpinan daerah, TNI-Polri, anggota DPRD setempat, para camat, mahasiswa, LSM serta ketua Persatuan Kades se-HSU di ruang rapat gedung arsip lantai II Setda HSU, Senin (5/9/2022).

    Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU Husairi Abdi mengatakan, rakor ini dilakukan guna menindaklanjuti kesepakatan yang dilaksanakan di Kabupaten Balangan terkait tentang pengalihan arus lalu lintas ke Kabupaten HSU karena adanya perbaikan jembatan paringin.

    “Jadi bagaimana kita mengantisipasi, seperti pengalihan arus beberapa waktu lalu jalan kita mengalami kerusakan.” jelas Husairi menyebutkan alasannya.

    Lebih lanjut, ia berharap angkutan berat yang melintas di Kabupaten HSU dapat sesuai dengan ketentuan maksimum 8 ton, sehingga tidak merusak jalan.

    Selain itu, dirinya juga meminta kepada Dinas PUPR HSU agar mendata dan mengecek kondisi jembatan yang dilewati kendaraan angkutan barang pada pengalihan arus kali ini.

    “Jangan sampai ada hal yang tidak inginkan terjadi di jembatan kita di HSU.” imbuhnya.

    Rakor ini menghasilkan setidaknya delapan poin kesepakatan, yang intinya sebagai antisipasi agar jalan dan jembatan di HSU tidak ikut rusak.

    Baca Juga :   Masa Tugas Pjs Wali Kota Banjarbaru Berakhir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI