Urus SIM dan STNK Bakal Wajib Pakai BPJS Kesehatan, yang Belum BPJS Harus Lakukan ini

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Hal itu sudah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Bagi yang sudah memiliki BPJS Kesehatan mungkin ini bukan permasalahan berarti, tetapi bagaimana jika belum punya BPJS Kesehatan?

    Untuk mendukung hal tersebut, Korps Lalu Lintas Polri sudah menyiapkan layanan BPJS Kesehatan di Satpas.

    Dengan begitu, pemohon SIM dan STNK bisa lebih dulu mengaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan.

    “Kami mengimbau aktifkan segera BPJS Anda, sehingga Anda juga memperoleh kesempatan untuk dilayani lebih baik dan cepat pada sentra-sentra pelayanan publik lainnya termasuk SIM dan STNK pada kepolisian,” kata Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam tayangan Youtube NTMC Polri.

    Saat ini layanan BPJS Kesehatan sudah tersedia di Satpas Prototipe Polres Purwakarta.

    Ke depannya, Satpas di seluruh Indonesia akan memiliki layanan BPJS Kesehatan untuk memudahkan pengurusan SIM dan STNK.

    “Kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi proyek-proyek kami ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” kata Firman.

    Polri saat ini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.

    Aturan tersebut direvisi guna menambahkan poin persyaratan untuk BPJS atau jaminan kesehatan nasional.

    Baca Juga :   BMKG Peringatkan Warga Terkait Gempa Bogor, 2 Gunung Api di Jawa Barat ini Wajid Diwaspadai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI