WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Rooswandi Salem menggunakan mobil tahanan Kejari Tanah Bumbu di eksekusi ke Lapas Kelas III Batulicin di Desa Saring Sei Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Senin (29/8).
Sesampainya di Lapas sekitar pukul 14.30 wita langsung dilakukan serah terima terhadap terpidana kepada Lapas Kelas III Batulicin.
Adapun eksekusi terhadap Rooswandi Salem dilaksanakan berdasarkan putusan Kasasi dengan nomor 3062K/ Pid.Sus/ 2022 tanggal 30 Juni 2022 dimana isi putusan kasasi tidak dapat menerima atau menolak permohonan kasasi dari pemohon H Rooswandi Salem, sehingga dalam perkara tersebut kembali mengacu pada putusan Banding yang menyatakan menguatkan putusan pengadilan Tipikor nomor 30/Pidsus-TPK/ 2021/PN.BJM tanggal 28 Desember 2021 dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama tiha bulan serta menetapkan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa.
Yakni tahanan rutan dikurangkan seluruhnya.Tahanan kota dikurangkan satu per lima dari pidana yang dijatuhkan.
Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan eksekusi tersebut, Kasi pidsus Kejari Tanbu, Wendra Setiawan, Kasi Intelijen Kejari Tanbu Rizki Purbo, Jaksa Fungsional Hanindyo, Tim Intelijen, terpidana Rooswandi Salem serta pengacaranya.
“Bertempat di Ruang pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah dilaksanakan eksekusi terhadap H Rooswandi Salem, sekitar pukul 14.00 wita,” kata Kajari Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma.