Warga Kelayan A dan Pekapuran Banjarmasin Disergap Polsek Banjarmasin Timur Kedapatan Main ‘Togel’

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur mengamankan dua orang pria pelaku judi togel, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 21.00 WITA.

Diketahui pria tersebut adalah AH (52) warga Jalan Pekapuran Raya Gang Gambir Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur dan JM (52) warga Jalan Kelayan A Gang Sejahtera 3 Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah.

Keduanya ditangkap di kediaman AH yang mana ia berperan sebagai pengepul judi togel. Sedangkan JM adalah pembelinya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 kertas berisikan grafik angka, 1 buah hape merek Vivo warna hitam dan 2 buah handphone merek Nokia warna hitam dari tangan AH.

Sementara dari JM, Polsek Banjarmasin Timur menyita 1 buah handphone merek Nokia warna biru muda berisikan angka pesanan kepada AH serta sebesar Rp 120 ribu rupiah.

Atas perbuatanyaa, pelaku diganjar dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan. (aqu/rls)

Editor Restu