Dinas PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Tahun 2022

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Melalui Bidang Bina Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarkan sosialisasi permen PUPR nomor 10 tahun 2021 yang merupakan pengganti permen PU no. 21/prt/m/2019 tentang pedoman pelaksanaan SMKK di satu hotel di Kota Banjarbaru, Kalsel, belum lama ini.

    Di dalamnya banyak terdapat hal yang pada peraturan sebelumnya belum diatur secara rinci.

    Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubag Umum Dinas PUPR Kalsel, M Khaidir Rahmantullah mengatakan, melalui sosialisasi peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi guna mendukung standar keamanan dan keselamatan pekerja jasa konstruksi.

    SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan yang dapat diimplementasikan pada kegiatan infrastruktur dan memberikan contoh pelaksanaan konstruksi yang baik kepada rekan- rekan di tempat kerja.

    (brs/*)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga:

    Sedang Rekap Angka Judi Buntut di Rumah, AH dan JM Diamankan Petugas Polsek Banjarmasin Timur

    Baca Juga :   8 Rumah di Dua RT di Alalak Tengah Hangus Terbakar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI